Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) telah menetapkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) atau SBDK untuk periode 31 Maret 2022.
Berdasarkan pengumuman SBDK yang dipublikasikan di harian Bisnis Indonesia edisi Jumat (1/4/2022), BTN menetapkan bunga dasar kredit untuk periode tersebut. SBDK untuk segmen kredit korporasi dan kredit ritel masing-masing ditetapkan sebesar 8 persen dan 8,25 persen.
Sekadar informasi, emiten bersandi saham BBTN ini tidak menyediakan SBDK untuk segmen kredit mikro. Selanjutnya, BTN menetapkan SBDK untuk kredit konsumsi berupa KPR dan non KPR sebesar 7,25 persen dan 8,75 persen.
“Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan [KTA],” jelas Direksi BTN.
Direksi mengingatkan SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) menyebut suku bunga perbankan terus mengalami penurunan didukung oleh suku bunga kebijakan moneter yang tetap rendah.
Bank sentral memandang peran perbankan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan termasuk melalui penurunan suku bunga kredit dapat ditingkatkan guna semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel