Kerusakan Ekologi Laut Timor Capai Rp21 Triliun, Restorasi Butuh Puluhan Tahun

Bisnis.com,02 Apr 2022, 01:00 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Kasus berawal dari tumpahan minyak yang terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di lepas landas kontinen Australia. /PTTEP

Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan proses restorasi laut Timor yang tercemar tumpahan minyak akan berlangsung puluhan tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Alue Dahong dalam diskusi tentang penyelesian perkara pencemaran Laut Timor, Jumat (1/4/2022).

Seperti diketahui, perairan Laut Timor tercemar tumpahan minyak dari pengeboran PTT Exploration and Production (PTTEP) di Australia, yang terjadi pada 2009 lalu.

"Untuk pemulihan laut tentu kalau perusahaan [PTTEP] melaksanakan eksekusi denda, harus kita lakukan segera [restorasinya]. Proses restorasi, ini merupakan long time process. Kita harus transplantasi karang dan sebagainya sehingga membutuhkan biaya banyak nanti program transplantasi tentunya akan melibatkan nelayan dan perlu itervensi teknologi lain,” ujarnya.

Dia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menghitung kerugian atas tumpahan minyak Montara tersebut. Sejauh ini pihaknya mengestimasi kerusakan ekologi sekitar Rp21 triliun.

Kerusakan ini berasal dari rumput laut, kemudian biota perairan, padang lamun, bakau dan sebagainya. Lalu, biaya pemulihan atau rehabilitasi kerusakan sekitar Rp6 triliun.

"Jadi estimasi sekira Rp27 triliun yang harus dibayarkan oleh perusahaan akibat kerusakan tadi. Tentunya kita akan melakukan pemutakhiran data tersebut,” ujarnya.

“Kemungkinan besar belum tentu sama seperti sebelum pencemaran. Ini butuh 50-100 tahun untuk restorasi sehingga biaya sangat mahal. Kapan itu dilaksanakan ya tadi tentu kita harap eksekusi segera, harapkan dalam negeri sudah kuat untuk proses perdata,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Pemerintah terus meminta pertanggungjawaban PTTEP yang persoalan hukumnya di Australia saat ini memasuki proses banding.

Dia bahkan tidak segan meminta Pemerintah Australia untuk transparan mengenai kasus ini.

"Saya kira sikap Indonesia tegas kita gak mau kompromi soal ini. Kesalahan dibuat oleh PTTEP dia harus bayar," kata.

Selain mendukung gugatan class action di Australia yang dilayangkan oleh masyarakat dari Kabupaten Rote Ndao dan Kupang, NTT.

Pemerintah Indonesia juga berencana membawa persoalan pencemaran lingkungan ini ke Tribunal Internasional serta mengajukan gugatan perdata di dalam negeri di mana Kementerian Hukum dan HAM serta Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjajdi ujung tombak persiapan gugatan tersebut.

Seperti diketahui, Tumpahan minyak akibat ledakan di unit pengeboran minyak Montara di Australia pada tahun 2009 telah mengakibatkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan mata pencaharian masyarakat di wilayah pesisir dan laut Timor Barat, NTT, sampai saat ini.

Untuk memaksimalkan upaya penanganan dampak tersebut, perlu langkah-langkah strategis melalui upaya hukum sesuai hukum nasional dan hukum internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini