Pelanggaran Ekspor CPO PLB Sumatera, Berkaitan dengan Kartel Minyak Goreng?

Bisnis.com,03 Apr 2022, 20:46 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki keterkaitan laporan penyelewengan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Pusat Logistik Berikat (PLB) Industri Besar di Sumatera dengan dugaan kartel delapan kelompok usaha besar produsen minyak goreng. 

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan lembaganya tengah mencari keterkaitan antara sembilan perusahaan yang diduga menyelewengkan ekspor CPO dari dari Pusat Logistik Berikat (PLB) Industri Besar di Sumatera dengan delapan kelompok usaha besar yang disinyalir melakukan kartel minyak goreng sejak akhir tahun lalu. 

“Kalau ada yang terintegrasi sembilan perusahaan dengan kelompok terlapor kita apakah dia menyimpan CPO di sana secara aturan tapi nanti kita lihat ada kaitannya tidak. Artinya akibat dari CPO itu diduga disimpan yang membuat produksi minyak goreng berkurang nanti kita lihat kaitannya penimbunan dan kartel ini,” kata Gopprera melalui sambungan telepon, Minggu (3/4/2022). 

Gopprera mengatakan lembaganya tengah berfokus untuk menyelidiki dugaan kartel dari delapan kelompok usaha besar pada sisi produksi atau hilir minyak goreng. Adapun dengan laporan penyelewengan ekspor itu, kata dia, penyelidikan dapat dilebarkan pada sisi hulu atau bahan baku minyak goreng. 

“Memang bisa satu entitas itu menghasilkan CPO sampai minyak goreng nanti kita lihat prosesnya di mana kalau perilaku menunda, menahan CPO atau ekspor dari PLB Industri Besar yang tidak disalurkan pada industri dalam negeri,” kata dia. 

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyelewengan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dari PLB Industri Besar di Sumatera yang ditaksir merugikan negara mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang 2019 sampai 2021.

Penyelewengan ekspor itu dilakukan oleh sembilan perusahaan yang diduga mengirimkan CPO tanpa didistribusikan untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penyelewengan ekspor itu mengakibatkan bahan baku yang dikirim ke luar negeri dari kawasan PLB Industri Besar di Sumatera tidak melalui pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen saat itu.

Bonyamin mengatakan setiap bahan baku yang ditimbun di PLB Industri Besar mesti disalurkan pada industri untuk diolah menjadi barang bernilai tambah tinggi. Belakangan negara dapat memungut PPN dari setiap barang yang telah diolah di industri terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini