Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat.
Pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-05/KR.04/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat.
"Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat dilakukan sehubungan dengan permohonan pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat secara sukarela dan telah mendapatkan persetujuan anggota koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat melalui Rapat Anggota Tahunan," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin melalui pengumumannya, dikutip Minggu (3/4/2022).
Selanjutnya sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro syariah.
OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum Lembaga Keuangan Mikro Syariah dan membentuk tim likuidasi.
"Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ihsanuddin.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro syariah.
Adapun, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Ummahat yang dimaksud beralamat di Jalan Surodinawan No. 82, Kota Mojokerto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel