Bisnis.com, JAKARTA -- PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI) terus berupaya agar sanksi pembekuan kegiatan usaha yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat dicabut.
Sejak 31 Desember 2021, emiten pembiayaan tersebut dilarang melaksanakan usaha pembiayaan dikarenakan perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp100 miliar.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, perseroan menyampaikan realisasi atas rencana perseroan dalam upaya pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Manajemen DEFI menyampaikan, perseroan telah melakukan komunikasi melalui surat kepada Dewan Komisioner OJK di mana dalam surat tersebut perseroan menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh perseroan sejak awal proses pemenuhan modal sesuai POJK 35/POJK.5/2018 hingga akhirnya diberikan sanksi pembekuan tersebut.
Perseroan berkeyakinan bahwa kecukupan modal minimum per 31 Desember 2019 sudah terpenuhi diawal tahun 2020, di mana saat itu OJK memberikan relaksasi sampai dengan Juni 2020. Hal ini berarti perseroan telah memenuhi ketentuan hampir 6 bulan lebih cepat dari waktu relaksasi yag diberikan OJK.
"Selanjutnya sebagai tanggapan atas komunikasi melalui surat yang dikirimkan kepada Dewan Komisioner OJK, perseroan telah mengadakan pertemuan dengan Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ichsanuddin dan jajarannya yang dilakukan secara virtual. Dalam pertemuan yang direncanakan secara virtual ini, perseroan telah memberikan penjelasan lebih rinci terkait dengan keberatan perseroan atas diterbitkannya pembekuan kegiatan usaha, serta menyampaikan alasan yang menjadi latar belakang keberatan perseroan dengan diberikannya pembekuan kegiatan usaha tersebut," ujar Direktur Danasupra Erapacific Irianto Kusumadjaja, dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (3/4/2022).
Kemudian, pada 28 Maret 2022 perseroan melakukan komunikasi melalui surat kepada Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB atas Permohonan Pencatatan Atas Modal Disetor periode Januari 2020 dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, serta memohon kepada Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB untuk dapat mengkonfirmasikan hal bahwa di periode akhir Januari 2020 posisi ekuitas perseroan adalah sebesar Rp114.243.577.211.
"Surat konfirmasi ini sangat kami butuhkan sebagai bentuk pertanggung jawaban kami kepada pemegang saham atas proses penambahan ekuitas melalui HMETD yang telah kami lakukan di bulan Januari 2020 yang lalu," kata Irianto.
Adapun, dampak dari sanksi OJK tersebut, seluruh kegiatan usaha perseroan terhenti sehingga biaya operasional terus menerus menggerus modal perseroan. Kegiatan jual beli saham perseroan di bursa juga otomatis menjadi terhenti karena menghindari sentimen negatif pasar akibat pemberitaan sanksi ini.
"Perseroan terpapar risiko reputasi yang berdampak kepada tingkat kepercayaan masyarakat dan pemegang saham yang menurun kepada perseroan sehingga perseroan sulit dalam mengembalikan atau memulihkan nama baik akibat dilakukannya suspend saham perseroan serta pembekuan kegiatan usaha ini," tutur Irianto.
Selain itu, perseroan menilai pembekuan kegiatan usaha ini juga menimbulkan keresahan serta kegaduhan diantara masyarakat umum dan para pemegang saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel