Manajer Investasi Angkat Bicara Soal Dampak Kenaikan PPN

Bisnis.com,03 Apr 2022, 21:50 WIB
Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Ilustrasi tugas perencana keuangan vs manajer investasi/AARP Magazine

Bisnis.com, JAKARTA — Manajer investasi menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen tidak berdampak signifikan terhadap industri reksa dana. 

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan kenaikan PPN menjadi 11 persen sifatnya tidak material bagi manajer investasi.  

“Kenaikan PPN 1 persen sifatnya tidak material, seharusnya tidak berdampak signifikan,” kata Rudiyanto kepada Bisnis, akhir pekan lalu. 

Dia menjelaskan, untuk Panin Asset Management misalnya, menyerap PPN di biaya transaksi seperti pembelian, penjualan, dan pengalihan. 

Dengan demikian, misalkan sebelum kenaikan PPN nasabah membayar fee transaksi sebesar 0,5 persen, setelah kenaikan PPN nasabah masih akan membayar fee transaksi sebesar 0,5 persen karena biaya PPN tersebut telah diserap oleh Panin Asset Management.  

Oleh sebab itu, bagi nasabah setelah kenaikan PPN tidak akan ada kenaikan biaya transaksi dan untuk manajer investasi sendiri Rudiyanto menilai dampaknya tidak akan signifikan. 

Di lain pihak, Direktur Utama Trimegah Asset Management Antony Dirga secara terpisah juga menyampaikan hal serupa. 

“Bagi kami kenaikan PPN ini impact-nya netral-netral saja,” ungkap Antony kepada Bisnis, Jumat (3/4/2022).  

Trimegah Asset Management ungkapnya mendukung upaya dari Kementrian Keuangan untuk lebih menyeimbangkan pendapatan pajak negara dan memperkuat struktur fiskal Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerimaan negara menjadi aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi karena dapat menunjang berbagai subsidi dan pembangunan. 

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN yang naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022 tersebut menurut Sri Mulyani akan meningkatkan potensi penerimaan di berbagai pos seperti pajak penghasilan (PPh) dan PPN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini