Polisi Tangkap Tersangka Binomo Brian Edgar di Vila Seminyak Bali

Bisnis.com,04 Apr 2022, 15:37 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Dokumentasi - Fakar Suhartami Pratama saat mengajar trading./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyebut tersangka baru kasus Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN) ditangkap di sebuah Villa Seminyak, Bali pada Kamis (30/3/2022). Brian menjabat sebagai Manager Development Binomo sejak 2019.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brian berperan selaku pencari afiliator Binomo.

"Penyidik Dittipideksus telah menangkap tersangka atas nama inisial BEN pada 31 Maret 2022 di Villa Seminyak di Kuta Utara, Badung, Bali," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (4/4/2022).

Ramadhan menjelaskan Brian juga berperan mengirimkan sejumlah uang kepada Indra Kenz selaku partner Binomo.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan Brian Edgar sempat mengirimkan dana Rp120 juta kepada Indra Kenz.

Sayangnya, Whisnu tidak menjelaskan lebih rinci maksud dan tujuan uang itu diberikan tersangka Brian Edgar Nababan kepada Indra Kenz.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku sudah mengantongi identitas pemilik aplikasi trading ilegal binary option (Binomo) yang menyeret Indra Kenz. Dari penyelidikan sementara yang dilakukan, ada dua pemilik aplikasi binomo tersebut. Mereka masing-masing tinggal di dalam negeri dan di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini