KPPU Imbau Distributor Tak Berspekulasi Naikkan Harga Bapok Saat Ramadan

Bisnis.com,04 Apr 2022, 12:47 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Aktivitas jual-beli di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (5/5/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SAMARINDA –– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V mengimbau distributor tidak berspekulasi menaikkan harga bahan pokok dan barang penting saat Ramadan.

Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan terkait penyampaian sejumlah imbauan kepada distributor.

“Tidak menimbun bahan pokok dan barang penting, tidak menjual produk yang sudah kadaluwarsa serta tidak melakukan hal yang dapat menimbulkan kerugian dan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/4/2022).

Dia menambahkan, beberapa komoditas pangan di Wilayah Kerja Kanwil V terpantau mengalami fluktuasi kenaikan harga selama 3 bulan terakhir khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.

“Komoditas bahan pangan di Wilayah Kerja Kanwil V (Kaltim, Kaltara, Kalsel, Kalbar, Kalteng) sebagian besar masih didatangkan dari luar pulau Kalimantan seperti dari Pulau Sulawesi dan Jawa,” katanya.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), terjadi peningkatan harga untuk beberapa komoditas a.l daging sapi 4 persen dan Gula Pasir 15,85 persen di Kaltim, cabai merah 16,57 persen dan cabai rawit 43,65 persen di Kaltara dan minyak goreng 28,09 persen di Kalteng.

Kemudian, kenaikan harga cabai rawit tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Utara yang mencapai di atas Rp 100.000/kilogram, sementara pada bulan Februari, rata-rata harga cabai rawit di Provinsi Kalimantan Utara masih berkisar Rp 90.000/ kilogram.

“Khusus mengenai minyak goreng, Kanwil V setiap minggu melakukan pemantauan harga dan pasokan secara rutin dari sebelum ditetapkan HET sampai dicabutnya HET, informasi yang kami peroleh,” pungkasnya.

Adapun, dia menuturkan bahwa KPPU berfokus memberikan peringatan dan bersama Pemerintah mencegah terjadinya kelangkaan, khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha.

"Untuk itu, KPPU mengimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini