Pejalanan Kurang dari 2 Jam, Pemudik Dilarang Makan, Minum dan Bicara

Bisnis.com,04 Apr 2022, 17:14 WIB
Penulis: Muhammad Olga
Aturan Baru Mudik dan Perjalanan dari Satgas Covid-19

Pemerintah melalui Satgas Covid - 19 mengeluarkan aturan baru soal mudik lebaran melalui  Surat Edaran (SE)Kasatgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Salah satu poin pengatur jika perjalanan mudik kurang dari 2 jam, pemudik dilarang makan minum, sedangkan hal yang sama juga berlaku untuk pemudik moda transportasi udara, namun pemudik transportasi udara juga tidak diperkenankan berbicara satu sama lain. simak selengkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini