Pemerintah melalui Satgas Covid - 19 mengeluarkan aturan baru soal mudik lebaran melalui Surat Edaran (SE)Kasatgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Salah satu poin pengatur jika perjalanan mudik kurang dari 2 jam, pemudik dilarang makan minum, sedangkan hal yang sama juga berlaku untuk pemudik moda transportasi udara, namun pemudik transportasi udara juga tidak diperkenankan berbicara satu sama lain. simak selengkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel