Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen akan mengkerek harga jual properti. Kendati demikian kredit pemilikan rumah (KPR) diperkirakan tidak akan banyak terpengaruh.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan meski KPR terimbas oleh kenaikan PPN, pemerintah juga banyak memberikan bantuan kepada masyarakat, sehingga beban mereka untuk memiliki rumah semakin ringan.
Selain itu, PPN, kata Piter, juga ditanggung pemerintah hingga September 2022. Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25 persen berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
“Ada juga bantuan-bantuan lainnya seperti subsidi suku bunga, bantuan uang muka. Untuk KPR saya kira kenaikan PPN sebesar 1 persen tidak terlalu memberatkan,” kata Piter, Senin (4/4).
Adapun Piter menilai permasalahan KPR saat ini bukan soal pembiayaan. Pemerintah sudah cukup banyak memberikan bantuan, khususnya masyarakat bawah.
Menurutnya agar permintaan KPR dalam meningkat pada tahun ini, maka perlu didukung dari sisi suplai yang lebih besar.
“Bagaimana mendorong pengembang mau membangun rumah-rumah sederhana yang menjadi target utama KPR,” kata Piter.
Sekedar informasi, Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja kredit konsumsi tumbuh menjadi 4,9 persen pada Januari 2022. Capaian ini naik dibandingkan posisi Desember 2021 yang mencapai 4,6 persen.
Pendorong utama kenaikan bersumber dari KPR dan kredit multiguna. KPR tercatat meningkat dari 9,7 persen menjadi 10,1 persen pada Januari 2022, utamanya kredit untuk pemilikan rumah tinggal tipe 22 sampai dengan 70 di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel