Bisnis.com, JAKARTA — Perbankan juga ikut merasakan imbas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen.
PT CIMB Niaga Tbk. (BNGA) dalam pengumuman resmi yang diterbitkan di situs resmi perseroan, menyebutkan bahwa adanya perubahan PPN menjadi 11 persen untuk biaya transaksi reksa dana.
Hal itu sebagaimana mengacu kepada Undang-Undang terkini yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab 4, terkait PPN Pasal 7 Ayat 1.
"Kami mengikuti peraturan serta perundangan resmi dari pemerintah yang berlaku untuk perpajakan," kata Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (4/4/2022).
Adapun, penyesuaian tarif PPN emiten bersandi saham BNGA itu terbagi menjadi dua bagian.
Pertama, sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Kedua, sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
"Efektif 1 April 2022, PPN yang dikenakan pada biaya transaksi Reksa Dana, termasuk Pembelian, Pengalihan dan Penjualan Kembali, akan disesuaikan menjadi 11 persen dari yang sebelumnya 10 persen," jelas CIMB Niaga, dikutip Senin (4/4/2022).
Adapun pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/4/2022). Kementerian Keuangan menjelaskan penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel