DPR Kebut RUU Pemekaran, Papua Dibagi Jadi 5 Provinsi

Bisnis.com,05 Apr 2022, 09:46 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Presiden Joko Widodo ikut menanam benih jagung bersama para petani Papua Barat di satu lokasi di Kabupaten Sorong, Senin (4/10/2021) pagi ini./Instagram @jokowi

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) harmonisasi undang-undang terkait pemekaran Provinsi Papua.

Harmonisasi rancangan undang-undang yang dibahas antara lain terkait dengan RUU tentang Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan Provinsi Papua Utara.

Anggota Baleg DPR Yan Permenas Mandenas mengatakan, aspek utama dari pemekaran daerah harus mampu menjamin hak-hak orang asli Papua (OAP).  

"Kekhawatiran-kekhawatiran terkait dengan pemekaran yang akan dilakukan, jangan sampai bukan untuk kesejahteraan orang asli Papua. Karena dengan jumlah penduduk Papua yang sangat minim ini juga sebagai ancaman apabila dalam rencana pemekaran yang dilakukan," ucap Yan Permenas dilansir dari laman resmi DPR, Selasa (5/4/2022).

Yan khawatir, pemekaran akan menganggu hak ulayat terkait pengelolaan kekayaan alam Papua.  Belum lagi soal SDM yang juga akan tersingkir dengan sendirinya.

"Ini kita bicara soal sistem pemerintahan yang akan terbangun sedemikian rupa dengan melibatkan orang-orang yang memang sudah by design diarahkan untuk mendukung proses pengisian jabatan di provinsi-provinsi yang akan dimekarkan di wilayah Papua,” jelasnya.

Menurutnya, orang Papua ingin jaminan dari pemerintah mereka mendapatkan kesempatan bekerja, berinvestasi, dan berdaya saing di bidang ekonomi.

“Ini harus ada jaminan tentang itu," tegas politisi Partai Gerindra itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini