Syarat Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu dari Jokowi

Bisnis.com,05 Apr 2022, 15:31 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah siap menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng untuk masyarakat yang membutuhkan. Simak syarat mendapatkan BLT minyak goreng. 

Bantuan tersebut berupa uang tunai senilai Rp300 ribu sekaligus untuk tiga bulan mendatang, mulai dari April hingga Juni 2022.

Pemerintah menetapkan kritera penerima BLT minyak goreng adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori keluarga keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), dan pedagang gorengan atau pedagang kaki lima (PKL).

Berikut syarat penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu 

1. Terdaftar sebagai keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Dilansir sikapiuangmu.ojk.go.id yang merupakan minisite informasi dari OJK pada Selasa (5/4/2022), BPNT merupakan program bantuan pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan seperti perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Program ini bertujuan untuk memoermudah masyarakat menjangkau layanan keuangan formal perbankan dan juga diharapkan agar bantuan kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi

Cara bergabung dalam program ini berawal dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)

Mengutip dari Kemensos.go.id pada Selasa (5/4/2022), PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang tidak mampu. Program ini merupakan upaya pemerintah agar menanggulangi kemisinan sejak 2007.

Program ini diharapkan sebagai bantuan untuk membuka akses fasilitas pelayanan masyarakat seperti pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya

Contohnya pada kesehatan pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Selanjutnya pada Pendidikan, mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH melanjutkan Pendidikan sampai jenjang SMA. Dan kesejahteraan sosial dengan memberikan pelayanan penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

3. Pedagang Kaki Lima (PKL) Penjual Gorengan

PKL gorengan merupakan salah satu sektor yang dirugikan saat melonjaknya harga minyak goreng, oleh karena itu pemerintah memberikan syarat khusus untuk bantuan init kepada 2,5 juta penjual gorengan untuk di berikan BLT minyak goreng tersebut.

Untuk Anda yang sudah termasuk syarat diatas agar Jangan lewatkan kesempatan ini, ya! 

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng 

1. Program BPNT

2. Program PKH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini