Kapan Cuti Bersama Lebaran 2022 Diumumkan? Ini Kata Pemerintah

Bisnis.com,05 Apr 2022, 22:53 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan penjelasan terkait cuti bersama Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.

Menko Muhadjir mengatakan, bahwa keputusan terkait dengan cuti Lebaran tahun masih dirapatkan oleh kementerian terkait.

"Untuk sekarang [jadwal cuti lebaran] masih dirapatkan di tingkat menteri," kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan kemungkinan cuti bersama Lebaran 2022 tidak dihapus oleh pemerintah mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang kian melandai.

"Sangat mungkin [untuk cuti bersama tidak dihapus]," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah melonggarkan sejumlah aturan terkait penanganan pandemi Covid-19, salah satunya memperbolehkan masyarakat mudik lebaran pada tahun ini.

Libur Nasional 2022

Meski tanggal cuti bersama lebaran 2022 belum ditetapkan pemerintah, tapi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 menyebut libur lebaran jatuh pada 2—3 Mei 2022.

SKB itu menyatakan bahwa hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, pada tahun sebelumnya, libur lebaran dipindah lantaran masyarakat diimbau untuk tidak mudik demi mencegah penularan Covid-19.

Namun, pada 2022, pemerintah resmi memperbolehkan mudik lebaran dengan syarat, salah satunya harus sudah mendapat vaksinasi booster. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (23/3).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

SKB 3 Menteri pun didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini