Kasus Binomo, Fakarich Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara

Bisnis.com,05 Apr 2022, 12:47 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option. Fakarich sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Pasal yang menjerat Fakarich adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, dan Pasal UU No.8/2010 tentang TPPU.

"Fakar Suhartami Pratama als. Fakarich pada tanggal 4 April 2022 selanjutnya sekitar 21.30 WIB penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Polisi pun telah menahan Fakarich. Whisnu mengatakan Fakarich ditahan terhitung sejak 5 April 2022. Dia ditahan selama 20 hari kedepan.

"Tanggal 5 April 2022 Pukul 02.05 WIB Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama als. Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya terhadap tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Whisnu.

Whisnu membeberkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan terhadap Fakarich. Pertama, Fakarich dikhawatirkan melarikan diri.

Kedua, dia dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Ketiga, penyidik khawatir Fakarich menghilangkan barang bukti.

"Alasan Objektif, Bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tsk F diatas 5 tahun," kata Whisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini