Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki tahapan seleksi oleh DPR melalui fit and proper test. Pimpinan DPR sendiri telah bersurat ke Komisi XI yang bertugas melakukan seleksi. melalui surat pemberitahuan pimpinan DPR ini selanjutnya Komisi XI DPR akan menjadwalkan tes bagi kandidat yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya sempat beredar kabar fit and proper test dilakukan pada 5-7 April 2022.
Terdapat 14 calon yang akan disaring menjadi tujuh anggota dewan komisioner. Mereka yang bertarung untuk posisi ketua yakni Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar dengan pengawas SWF Indonesia Darwin Cyril Noerhadi.
Pada pos wakil ketua, pertarungan terjadi antar sesama kandidat yang pernah menjadi bagian pengawas tertinggi industri keuangan itu yakni antara Mirza Adityaswara dan Mohamad Fauzi Maulana Ichsan.
Mirza merupakan anggota Dewan Komisioner OJK dari Bank Indonesia pada 2015-2019. Sementara Fauzi Ichsan dipercaya Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan LPS (2015-2020).
Sementara untuk pos kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (IKNB) terdapat nama Pantro Pander Silitonga bersama Hoesen.
Calon dari IKNB ini mendapat banyak sorotan setelah kasus gagal bayar di PT Jiwasraya (persero) dan PT Asabri yang mencapai puluhan triliun rupiah. Lainnya gagal bayar di Kresna Life dan WanaArta Life. Sedangkan sebelumnya, kasus Dana Pensiun Pertamina juga mengguncang industri.
Lainnya, sorotan juga terkait permasalahan di industri fintech atau lebih dikenal dengan pinjol. Mulai dari sengketa hingga kerugian konsumen. Nama Pantro mencuat sebagai kandidat kuat karena aktif dan berkecimpung dalam industri IKNB, selain itu dia memiliki posisi strategis dengan tanggung jawab krusial di industri asuransi dan penjaminan.
Lalu bagaimana pemikiran para calon bos IKNB ini. Bisnis mengulas sepak terjang pemikiran Pantro Pander Silitonga dalam mengembangkan industri keuangan non bank (IKNB)?
Melihat ke belakang, Pantro merupakan Ketua Sub Tim Pengembangan Bisnis Project Management Office BUMN Klaster Asuransi dan Dana Pensiun. Badan yang dibentuk Kementerian BUMN bertugas untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan dan melakukan mitigasi risiko, baik di dalam Klaster Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun maupun antar Klaster BUMN. Saat yang sama dirinya merupakan Direktur Bisnis Indonesia Financial Group (IFG) Holding Asuransi dan penjaminan sekaligus pernah menjabat sebagai Komisaris Utama IFG Life anak usaha IFG.
IFG (Indonesia Financial Group) sebagai Entitas holding BUMN Asuransi dan Penjaminan yang ditugaskan memompa kinerja dan memperkuat tata Kelola sejumlah anggotanya seperti PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dan PT Bahana Sekuritas.
Dalam diskusi Market Update & Investment Insight tentang Prospek Pertumbuhan IKNB dan Strategi Investasi di Tahun 2022 pada Februari 2022 lalu, Pantro menyebutkan sejumlah pembenahan dibutuhkan oleh industri asuransi dan dana pensiun.
Dalam studi kasus BUMN yang dipaparkan oleh lulusan MBA di University of Chicago itu adalah persoalan yang banyak mengemuka dalam industri IKNB asuransi dan dana pensiun yakni asset liability management (ALM). Kondisi di mana tidak sinkronnya kewajiban yang harus dibayar dana pensiun dan asuransi dengan return dari hasil penempatan dana investasi sehingga perusahaan asuransi cenderung mengabaikan prinsip – prinsip governance dalam investasi dan terjebak pada intrumen investasi yang tidak sehat.
Pantro yang pernah menjabat sebagai Chief Transformation Officer Bank Mandiri itu menyebutkan berdasarkan pengamatannya dalam industri asuransi jiwa, asuransi umum hingga dana pensiun BUMN, dibutuhkan liabilities driven investment agar langkah investasi yang dilakukan tidak terjebak dalam memburu yield tinggi.
Langkah investasi ini harus disesuaikan dengan kewajiban jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang akan timbul.
"Liabilities driven investment merupakan pola investasi berbasis liabilitas asset management untuk memastikan ketersediaan liabilitas [pemenuhan kewajiban]," katanya.
Dia mengatakan investasi dalam skema ini dibagi menjadi tiga porsi yakni aset inti guna pemenuhan kewajiban, investasi dari surplus dan pengelolaan aset investasi.
"Aset inti diinvestasikan pada aset berisiko rendah," katanya dikutip dari diskusi.
Aset dengan risiko rendah namun memiliki tingkat keamanan tinggi yang dimaksud Pantro seperti surat berharga negara (SBN), penempatan pada bank hingga obligasi korporasi dengan rating terpercaya.
Sementara investasi dari surplus aset diarahkan kepada investasi dengan imbal hasil yang lebih tinggi. Produk keuangan yang dapat dimasuki dari kelebihan aset ini seperti pasar saham hingga reksa dana dengan underlying pendapatan tetap namun dengan imbal hasil tinggi.
"Untuk aset investasi yang terdiri dari investasi tidak likuid seperti properti maka di convert menjadi marketable securities," katanya.
Sedangkan dalam kesempatan lain, pengalaman Pantro sebagai Komisaris Utama Mandiri Capital yang banyak berinvestasi di perusahaan digital, e-commerce dan fintech seperti Privy.id, Crowde, Amartha, Bukalapak hingga LinkAja memberinya ruang pemahaman yang lebih komprehensif terkait industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel