Kasus Klitih Renggut Nyawa, Sultan HB X: Harus Diproses Hukum

Bisnis.com,05 Apr 2022, 11:05 WIB
Penulis: Sunartono
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Jumat (9/10/2020). - Ist/ Dok Humas Pemda DIY.

Bisnis.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X geram dengan kejadian klithih yang menewaskan korban jiwa serta meminta kepada aparat kepolisian untuk mencari dan menangkap pelaku. Pelaku harus diproses secara hukum karena sudah berlebihan.

Alasan karena harus diproses secara hukum, kata Sultan, karena sudah termasuk pelanggaran pidana.
"Saya kira karena ini pelanggaran pidana ya dicari [ditangkap] saja [pelakunya] diproses, kalau saya itu sudah berlebih kalau saya diproses saja secara hukum. Enggak tahu umurnya berapa," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Senin (4/4/2022).

HB X menilai penegakan hukum menjadi satu-satunya cara untuk menangani persoalan tersebut. "Maka satu-satunya cara harus berproses hukum karena hanya dengan cara seperti itu kita bisa mengatasi persoalan," ucapnya.

Ia mengatakan jika pelaku nantinya sudah ditangkap dan ternyata masih di bawah umur, aparat penegak hukum harus bisa mencari cara bagaimana agar kasus tersebut tetap diproses hingga pengadilan. Karena akibat tindakan pelaku menimbulkan korban meninggal dunia.

"Kalau pidana begitu ada pengecualian juga. Diproses hukum, harus, meskipun di bawah umur. Perkara nanti ini pidana sampai meninggal, bagaimana penegak hukum bisa mencari cara diproses di pengadilan. Perkara dibebaskan itu yang membebaskan pengadilan, bukan lembaga lain," ucap Raja Kraton Ngayogyakarta ini.

Sebelumnya Daffa Adzin Albasith meninggal dunia akibat sabetan gir oleh para pelaku klithih. Korban merupakan pelajar kelas XI IPS 3 SMA Muhammadiyah 2 Kota Jogja sedianya akan membeli makanan untuk sahur. Namun dibuntuti sekelompok pelaku klithih yang menghantamkan giri mengenai kepala belakang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini