Singapura Sepakati Undang-Undang yang Perketat Penyedia Layanan Kripto

Bisnis.com,05 Apr 2022, 13:10 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Regulator keuangan Singapura bakal memperketat provider aset kripto dalam beleid atau undang-undang (UU) baru yang disebut Financial Services and Markets Bill.

Dilansir Bloomberg pada Selasa (5/4/2022), aturan baru tersebut akan mempersyaratkan penyedia layanan aset virtual di Singapura yang menjalankan bisnisnya di luar negeri diwajibkan memiliki lisensi.

Perlu diketahui, perusahaan tersebut saat ini tidak diregulasi untuk ketentuan anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme.

Langkah ini merupakan bentuk pengetatan dari regulator keuangan Singapura untuk mencegah perusahaan aset kripto mengiklankan layanannya ke publik, demi kehati-hatian.

Kendati demikian, Singapura lebih terbuka dengan kedatangan industri kripto dan telah menyiapkan kerangka kebijakan. Sementara negara seperti China lebih memilih larangan langsung.

Namun, regulator tidak ingin warga termakan oleh spekulasi, dan pilih-pilih tentang siapa yang diizinkan masuk.

Sebagai pemain terbesar, Binance terdampak dari aturan baru tersebut. Pada Desember, Binance menarik pendaftarannya untuk mendirikan bursa cryptocurrency.

Di samping itu, beleid ini juga memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada Monetary Authority of Singapore untuk melarang individu yang dianggap tidak layak menjalankan peran, aktivitas, dan fungsi utama dalam industri keuangan.

Lembaga keuangan yang layanannya diretas dapat dikenakan denda maksimal 1 juta dolar Singapura atau US$737.050.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini