Sah! Singapura Perketat Aturan Soal Cryptocurrency

Bisnis.com,05 Apr 2022, 15:45 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Tampilan aplikasi pertukaran cryptocurrency Binance di smartphone./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Parlemen Singapura pada Selasa (5/4/2022) mengesahkan undang-undang yang akan memperketat aturan untuk penyedia cryptocurrency sebagai langkah terbaru mengatur industri ini.

Dilansir Bloomberg, undang-undang ini mengharuskan penyedia layanan aset virtual di Singapura yang hanya melakukan bisnis di luar negeri memiliki izin operasional. Saat ini, tidak ada aturan anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme yang menaungi perusahaan semacam ini.

Aturan tambahan Singapura ini diterapkan menyusul langkah regulator keuangan untuk mencegah perusahaan di industri cryptocurrency untuk mengiklankan layanan mereka kepada publik, sebagai langkah pendekatan hati-hati negara.

Singapura menyambut teknologi cryptocurrency dan telah meluncurkan kerangka kerja untuk mengatur industri ketika negara-negara lain seperti China memilih untuk melarang.

Di sisi lain, pemerintah Singapura tidak ingin warganya terpikat oleh spekulasi. Oleh karena itu,mereka memilah siapa saja yang diizinkan.

Binance adalah pemain terbesar yang kecewa dengan kebijakan tersebut, karena pada bulan Desember mencabut permohonannya untuk mendirikan bursa cryptocurrency.

Sebelumnya, RUU Jasa Keuangan dan Pasar memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada Monetary Authority of Singapore untuk melarang individu yang dianggap tidak layak menjalankan peran, aktivitas, dan fungsi utama dalam industri keuangan.

Aturan ini sekarang akan mencakup individu yang menyediakan layanan pembayaran dan melakukan manajemen risiko.

RUU tersebut juga akan menerapkan hukuman maksimum yang lebih tinggi sebesar S$1 juta pada lembaga keuangan jika mengalami serangan dunia maya atau layanan mereka terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini