Bisnis.com, JAKARTA – Pengakuan secara institusional menjadi aspek penting yang dibutuhkan oleh aset kripto di berbagai belahan dunia. Indonesia dalam hal ini mulai secara perlahan menunjukkan keberterimaannya terhadap aset kripto alias cryptocurrency, yang masih menemui penolakan di berbaga negara lain.
Adapun di Indonesia, aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum dan kawan-kawan diakui sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan. Pengakuan itu salah satunya tertera dalam Peraturan Bappebti No.7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Namun demikian, di Indonesia aset kripto tidak diperbolehkan sebagai alat pembayaran.