Konten Premium

Pajak Aset Kripto dan Menguatnya Pengakuan oleh Pemerintah

Bisnis.com,05 Apr 2022, 19:12 WIB
Penulis: Yustinus Andri & Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pengakuan secara institusional menjadi aspek penting yang dibutuhkan oleh aset kripto di berbagai belahan dunia. Indonesia dalam hal ini mulai secara perlahan menunjukkan keberterimaannya terhadap aset kripto alias cryptocurrency, yang masih menemui penolakan di berbaga negara lain.

Adapun di Indonesia, aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum dan kawan-kawan diakui sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan. Pengakuan itu salah satunya tertera dalam Peraturan Bappebti No.7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Namun demikian, di Indonesia aset kripto tidak diperbolehkan sebagai alat pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini