Makin Diperluas, Visa on Arrival Sudah Berlaku di Bandara Soekarno Hatta

Bisnis.com,06 Apr 2022, 09:43 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus mengambil langkah pemulihan pariwisata dengan menambah pintu masuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia. Salah satunya pemberian visa on arrival  (VoA) di Bandara Internasional Soekarno Hatta serta di beberapa bandar udara lainnya di Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, tercatat ada penambahan tempat pemeriksaan imigrasi di bandara.

Setelah sebelumnya Bali menjadi yang pertama dibuka, per 5 April 2022 Bandara Internasional Soekarno Hatta di Jakarta dan Yogyakarta Internasional Airport bisa memberikan VoA.

Selain VoA, wisman dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam dapat menggunakan bebas visa kunjungan khusus wisata melalui bandara yang tercantum.

Berikut daftar penambahan tempat pemeriksaan imigrasi bandar udara:

  1. Soekarno Hatta di DKI Jakarta
  2. Ngurah Rai di Bali
  3. Kualanamu di Sumatera Utara
  4. Juanda di Jawa Timur
  5. Hasanuddin di Sulawesi Selatan
  6. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara
  7. Yogyakarta di DI Yogyakarta

Sebelumnya pada akhir Maret 2022, penambahan negara yang dapat mengurus VoA di Bali telah mendatangkan hampir 15.000 wisman ke Pulau Dewata tersebut.

Perluasan ini menjadi langkah memulihkan sektor pariwisata. Menengok data BPS, jumlah kunjungan wisman pada Januari hingga Februari 2022 baru sekitar 33.000 orang, yang jauh berbeda jumlahnya dari periode yang sama di 2019, yaitu hampir 1,8 juta orang.

Perlu diingat, merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 tahun 2018 pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata ini hanya berlaku sebagai izin tinggal kunjungan selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini