Bisnis.com, JAKARTA – Meski Ramadan baru menginjak hari keempat, instruksi Kementerian Ketenagakerjaan terkait tunjangan hari raya (THR) yang harus dibayar penuh menjadi kabar gembira bagi pekerja.
Setelah dua tahun pembayaran THR mendapatkan relaksasi akibat situasi pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan THR tahun ini harus dibayar penuh dengan pertimbangan perekonomian yang mulai pulih.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan langkah itu diambil setelah memantau adanya pemulihan kinerja dari seluruh industri pada tahun ini.