15.649 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN ke KPK

Bisnis.com,06 Apr 2022, 05:02 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 15.649 wajib lapor (WL) belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021.

Pasalnya, dari total 384.298 penyelenggara yang wajib lapor, KPK hanya menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.

“Rinciannya adalah bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 WL yang telah melaporkan. Bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 WL. Bidang Legislatif yaitu 87,05 persen dari total 20.082 WL. Kemudian unsur BUMN/D tercatat 97,95 persen dari total 39.181 WL,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/4/2022).

Ali menjelaskan bahwa KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

“Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN,” jelasnya.

Lalu di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melaporkan LHKPN. Di tingkat pemerintah kabupaten/kota, ada 911 bupati, wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota sudah melaporkan LHKPN.

Setelah ini, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya.

“Selanjutnya PN tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan,” terangnya.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, tambah Ali, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.

Di sisi lain, KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Akan tetapi LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan terlambat lapor.

Ali menuturkan bahwa KPK mengimbau kepada PN baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN.

“Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini