Kasus Doni Salmanan, Polisi Masih Cari Dalang di Balik Platform Quotex

Bisnis.com,06 Apr 2022, 18:02 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memburu dalang di balik platform binary option Quotex. Diketahui dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option platform Quotex, polisi telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan pihaknya masih menyelidiki dalang di balik platform Quotex.

“Masih diselidiki,” ujar Reinhard saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Selain itu, sampai saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Sampai saat ini, sudah ada 61 orang saksi yang diperiksa.

“Total 61 saksi sudah diperiksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan disangkakan melanggar pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.

Dalam kasus Doni Salmanan, sejumlah figur publik turut dipanggil. Mereka adalah, Rizky Febian (RF), Reza Arap (RA), Atta Halilintar (AH), Rizky Billar (RB), Alvy Rev (AR) dan Arief Muhammad (AM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini