Marak Kasus Minyak Goreng Curah Dibuat Kemasan untuk Keruk Keuntungan, Kapolri: Akan Kita Tindak Tegas

Bisnis.com,06 Apr 2022, 17:25 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus kelangkaan minyak goreng curah yang terjadi di pasaran.

Hal itu setelah adanya temuan bahwa minyak goreng curah dikemas ulang menjadi minyak kemasan dan dijual dengan harga lebih tinggi.

Beberapa kasus kecurangan yang dibongkar Polri tersebut antara lain terjadi di Serang, Banten dengan pelakunya CV Jonjing Pratama.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan sebanyak 3.200 liter minyak curah diubah menjadi minyak kemasan merk Laban dan dijual dengan harga Rp20 ribu per liter.

Sedangkan kasus lainnya yang dibongkar polisi, yaitu di gudang minyak Pasir Putih, Sawangan - Depok. Gudang milik PD Bhakti Karya itu ditemukan sebanyak 2.300 liter minyak curah dikemas menjadi minyak kemasan dengan merk Wasilah 212.

Atas banyaknya kasus kecurangan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindak tegas para pelakunya.

Sebab, mengemas kembali minyak curah menjadi minyak goreng kemasan jelas-jelas melanggar hukum. Praktek mengemas ulang (repacking) minyak curah melanggar UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang Penyimpanan Bahan Pokok dan Barang Penting.

"Ini akan kami pantau, menggeser dari kebutuhan curah ke industri, kita akan tindak tegas," ujarnya dikutip dari laman Humas Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini