Bisnis.com, JAKARTA--Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyatakan regulasi baru yang mengatur soal pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi telah sesuai dengan harapan.
Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI Henny E Dondocambey mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 memberikan kejelasan bagi agen asuransi.
"Kami sangat berterima kasih kepada Bu Menkeu dan Pak Dirjen Pajak yang telah mendengar dan menanggapi perjuangan PAAI selama 5 tahun, sampai dikeluarkannya PMK 67/PMK.03/2022," ujar Henny kepada Bisnis, Rabu (6/4/2022).
Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut diatur bahwa PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan adalah sebesar 10 persen dari tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi.
Adapun, tarif PPN sebagaimana dimaksud ayat (2), yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.
Henny menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka PPN yang akan dikenakan atas komisi dan imbalan yang diterima agen asuransi adalah sebesar 1,1 persen. Besaran ini sudah sesuai usulan PAAI yang menginginkan besaran PPN 1 persen.
"Jika tarif PPN sebelum tarif sebesar 11 persen usulan kami adalah kontribusi PPN 1 persen, tetapi karena PMK tersebut dikeluarkan bersamaan dikeluarkannya peraturan PPN 11 persen, saya sudah menghitung pasti akan menjadi 1,1 persen. Jadi dengan adanya peraturan tersebut, saya pikir sudah sesuai dengan harapan kami hanya selisih 0,1 persen," kata Henny.
Meski PPN untuk jasa agen nantinya akan naik menjadi 1,2 persen seiring diberlakukannya tarif PPN umum sebesar 12 persen pada 2025, menurut Henny, tidak menjadi masalah bagi agen asuransi.
"Sepanjang masih di bawah 2 persen fine-fine saja," katanya.
Dia menambahkan, ketentuan PMK 67/PMK.03/2022 secara umum berdampak sangat baik karena agen asuransi sudah memiliki aturan yang jelas. PAAI juga berencana untuk mengadakan sosialisasi agar anggotanya paham mengenai ketentuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel