Pemkab Musi Banyuasin Dirikan Sembilan Pos Pantau Karhutla

Bisnis.com,06 Apr 2022, 16:06 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendirikan sembilan pos pantau pengendali kebakaran hutan dan lahan atau karhutla seiring mulai masuknya musim kemarau di daerah itu.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Pathi Riduan mengatakan, pos pantau pengendalian Karhutla berada di titik atau lokasi rawan terjadinya kebakaran.

“Kami pun telah memetakan desa-desa yang berpotensi ditemukan titik api. Ini mengacu pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya,” katanya, Rabu (6/4/2022).

Pathi memaparkan bahwa pos pantau tersebut terdiri dari pos induk di Kecamatan Bayung Lencir dengan kapasitas 250 orang. Pos itu dilengkapi sejumlah fasilitas, seperti ruang rapat asrama personil, gudang peralatan pemadaman dan mobil pemadam kebakaran.
 
"Posko induk memiliki fungsi sebagai tempat koordinasi dan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara terpadu," kata dia.

Sedangkan Pos lainnya yakni berada di Dusun V Muara Baru Desa Muara Medak, Dusun VII Mekar Jaya Desa Muara Medak, Desa Talang Nyamuk, Desa Mendis, Desa Pulai Gading, Desa Kepayang, Dusun I Desa Muara Merang dan Dusun III Pancoran Desa Muara Merang.

“Pos ini berfungsi sebagai garda terdepan operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Adapun berdasarkan hasil pemetaan terdapat 82 desa di Muba yang masuk dalam kategori desa rawan terjadi karhutla.

“Penentuan titik rawan itu berdasarkan titik hotspot dan penanggulangan karhutla. Di Muba yang terdiri dari 14 kecamatan ini, ada 82 desa yang berpotensi terjadinya karhutla,” katanya.

Rinciannya, Kecamatan Sekayu sebanyak 5 desa, Lais 5 desa, Keluang 8 desa, Batang Hari Leko 7 desa, Bayung Lencir 7 desa, Babat Toman 7 desa, Babat Supat 6 desa, Sungai Lilin 2 desa, Sungai Keruh 6 desa, Lalan 4 desa, Tungkal Jaya 7 desa, Lawang Wetan 6 desa, Sanga Desa 8 desa dan Plakat Tinggi 4 desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini