Bisnis.com, JAKARTA — Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa diperlukan transformasi dan pembenahan proses kerja dalam internal lembaga tersebut.
Hal ini untuk mewujudkan fungsi OJK yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
“Pengalaman kami berada dalam OJK, transformasi proses kerja menjadi sangat penting agar terwujud menjadi OJK yang satu [terintegrasi],” katanya dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit & proper test oleh Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022).
Mirza mengatakan, UU OJK mengamanatkan DK untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan operasional pengawasan, yang pengawasannya dilakukan oleh kepala eksekutif.
“Disinilah terbentuk check & balance antara DK dan kepala eksekutif, tidak boleh ada agenda yang diajukan tidak dibahas, harus dibahas, walaupun untuk itu harus membuat keputusan yang sulit, karena memang tugas pimpinan membuat keputusan yang sulit,” katanya.
Di samping itu, menurutnya diperlukan penguatan koordinasi internal OJK lintas sektor agar tercapai sinergi dan integrasi dalam pembuatan aturan.
“Artinya DK mau terlibat dalam proses pembuatan aturan tersebut, agar tercapai integrasinya, jangan terpikir integrasi waktu sudah sampai di RDK, bahkan tidak terpikir untuk integrasi ternyata aturan sudah jadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan perlu adanya prioritas penggunaan anggaran dan realokasi SDM di lembaga OJK.
Peningkatan kinerja pengawasan kata dia perlu dilakukan di industri keuangan non-bank (IKNB), pasar modal, dan perlindungan konsumen. Karenanya harus tercermin di alokasi anggaran dan SDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel