Kasus Suap Minyak Goreng, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Pekan Depan

Bisnis.com,07 Apr 2022, 14:19 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa sejumlah pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan pekan depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi mengemukakan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan ke pejabat eselon I Kementerian Perdagangan untuk diperiksa pekan depan.

Supardi mengatakan pejabat eselon I Kementerian Perdagangan itu bakal diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap ekspor minyak goreng yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu di Indonesia.

"Sudah kami jadwalkan untuk diperiksa pekan depan terkait kasus minyak goreng ya," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (7/4).

Dia mengimbau agar para pejabat Kementerian Perdagangan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik agar perkara dugaan gratifikasi ekspor minyak goreng semakin terang berderang.

"Ya kami imbau agar kooperatif ya," katanya.

Supardi meyakini ada dugaan tindak pidana suap dan korupsi yang dilakukan perusahaan eksportir minyak goreng kepada pejabat negara, sehingga negara mengalami kerugian dari tindakan suap itu.

"Saya meyakini gratifikasi itu ada. Pasti ada oknum yang menerima itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Ady Sukarno
Terkini