Pembenahan IKNB, Ini Poin-poin Presentasi Pantro Pander ke Pansel OJK

Bisnis.com,07 Apr 2022, 07:36 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Direktur IFG Pantro Pander Silitonga./Chanel IFGrn

Bisnis.com, JAKARTA - Calon Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Pantro Pander Silitonga dalam materi presentasinya ke Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (Pansel OJK) menyebutkan terdapat empat sisi dari industri asuransi yang perlu mendapatkan sorotan lebih mendalam. 

Dalam dokumen presentasi yang Bisnis peroleh, Pander menyoroti sisi yang perlu diperkuat mulai dari penetrasi asuransi yang rendah dan stagnan. 

"Dalam 3 tahun terakhir, tingkat penetrasi asuransi justru menurun. [Penetrasi] asuransi jiwa 2018 sebesar 1,49 persen, 2019 sebesar 1,41 persen, dan 2020 sebesar 1,4 persen. Asuransi umum pada 2018 sebesar 0,47 persen, 2019 sebesar 0,51 persen, dan 2020 sebesar 0,50 persen," ulas Pander dikutip dari materi presentasi. 

Sorotan lain dari kandidat yang aktif dan berkecimpung dalam industri IKNB adalah sejumlah kasus yang membelit perusahaan asuransi seperti Bakrie Life, AJB Bumiputera 1912, Kresna Life hingga kasus Jiwasraya. 

Saat sejumlah kasus muncul, dari dalam industri juga terjadi missselling yang memicu sejumlah komplain. "Yang menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi tergerus. Lebih dari 90 persen portofolio asuransi jiwa sifatnya adalah investasi, bukan sebagai proteksi," ulasnya. 

Pander juga mengemukakan terjadinya kompetisi tidak sehat dalam industri asuransi. Kompetisi itu membuat diskon premi menjadi besar sehingga tidak mencukupi secara bisnis. 

Pander mencontohkan produk asuransi kredit yang menerapkan premi lebih rendah dari kebutuhan berdasarkan experiential loss dan disiplin aktuaria yang kuat. "Dengan terms & conditions yang sangat rileks, menyebabkan hampir semua[produk asuransi kredit] memiliki loss ratio yang sangat tinggi," jelasnya.

Menurut Pander dibutuhkan disiplin manajemen risiko yang standar di perusahaan asuransi seperti halnya Basel pada perbankan. Selanjutnya diperlukan peningkatan minimum standar kompetensi manajemen risiko. Industri asuransi juga membutuhkan standar akuntasi yang lebih rigid terutama dalam pemuatan disiplin aktuaria. 

Pander juga menyoroti peningkatan barrier untuk pelaku usaha mendirikan perusahaan asuransi. Dia mendorong adanya klasifikasi dalam industri asuransi sehingga tidak sekadar komoditasi pelaku usaha. 

Hal lainnya adalah peningkatan manajemen risiko dalam pematangan praktik asuransi yang terfokus seperti underwriting dan asset liability management serta mendorong pengawasan lebih kuat seperti perbankan. 

Alumni MBA dari University of Chicago serta pernah menjadi Komisaris Utama Mandiri Capital itu juga mengingatkan IKNB juga memiliki sejumlah tantangan ke depan seperti teknologi blockchains yang membawa lebih banyak ketidakpastian, disrupsi digital hingga cross borders

"Yang perlu diperhatikan yaitu bagaimana cara mengawasi dan mengatur ekosistem. Dalam hal ini, OJK harus siap dengan pengawasan dan regulasi yang terintegrasi atau holistik, termasuk ekosistem lintas batas," ulasnya lebih lanjut mengenai peran OJK.

Pander juga mengatakan khusus ke dalam penguatan industri keuangan, terdapat delapan sisi yang menjadi prioritas seperti pembentukan baselining dengan penggunaan matriks yang robust dan interpretasi standar, penetapan manajemen risiko yang baku, sertifikasi kompetensi bagi pegawai dalam IKNB, pemberian panduan spesifik mengenai praktik mendalam terhadap IKNB, membentuk lembaga penjamin polis asuransi, product-related regulations, klasifikasi perusahaan jasa keuangan dan keberadaan unit restrukturisasi. 

"[Unit restrukturisasi ini merupakan] unit khusus yang membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah perusahaan jasa keuangan yang sistemik misal Bumiputera, dsb." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini