Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terbuka menerima kembali Fakhri Hilmi, terdakwa kasus Jiwasraya yang baru saja dinyatakan bebas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
Sebagai informasi, Fakhri merupakan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK ketika kasus Jiwasraya mengemuka. Sebelumnya, pengadilan tinggi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara buat Fakhri.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan MA yang membebaskan Fakhri dari segala tuntutan hukum kasus Jiwasraya.
OJK berkomitmen menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK.
"OJK menyambut saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK," ujar Anto dalam keterangan resmi, Kamis (7/4/2022).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam fit n proper test Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022—2027 mengungkap bahwa dirinya percaya anak buahnya tersebut memang tidak korupsi.
Menurutnya, anak buahnya tersebut hanya kurang performa dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, tidak tepat apabila konsekuensinya mengarah ke pidana, layaknya menerima suap atau melakukan kesalahan.
Sebagai gambaran, Fakhri dinyatakan bersalah ketika itu karena dinilai mengetahui, namun tidak melakukan tindakan tegas, terhadap kongkalikong beberapa pihak terkait aksi 'goreng saham' para terdakwa kasus Jiwasraya ini. Aksi ini pun turut melibatkan Jiwasraya, sampai berdampak terhadap kinerja pengelolaan investasinya sendiri yang terus memburuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel