Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan baru terkait objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam hal ini, industri fintech menjadi sektor yang mendapatkan pengenaan tarif pajak tersebut.
Adapun kebijakan tersebut akan segera berlaku mulai 1 Mei 2022. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.