Konten Premium

Risiko di balik Pengenaan Pajak ke Industri Fintech

Bisnis.com,07 Apr 2022, 18:27 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Pengunjung menghadiri acara FinTech for Capital Market Expo 2019 di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan baru terkait objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam hal ini, industri fintech menjadi sektor yang mendapatkan pengenaan tarif pajak tersebut.

Adapun kebijakan tersebut akan segera berlaku mulai 1 Mei 2022. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini