Hukum Telat Membayar Utang Puasa Ramadan di Tahun Lalu karena Disengaja

Bisnis.com,07 Apr 2022, 13:32 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ilustrasi puasa/Reuters

Bisnis.com, SOLO - Puasa Ramadan menjadi ibadah wajib yang dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia.

Namun sebelum itu, umat muslim juga harus membayar utang puasa pada Ramadan lalu, dimulai sejak bulan Syawal.

Batas membayar puasa yakni pada bulan Ramadhan selanjutnya. Puasa Ramadan pada tahun-tahun lalu pun wajib juga dibayarkan atau diganti.

Mengganti puasa atau mengqadha pada Ramadan yang lalu harus dilakukan sebelum tiba Ramadan yang akan datang.

Melansir dari NU Online, orang yang membatalkan puasanya dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.

Mereka diwajibkan membayar fidyah dan harus mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Artinya, “(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Sederhananya, orang yang lalai tidak mengganti puasa Ramadan secara disengaja harus mengganti utang puasanya dengan cara membayar fidyah dan puasa qadha.

Adapun niat puasa qadha adalah:

Nawaitu shauma ghadin 'an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini