Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank DKI, Cek di Sini!

Bisnis.com,07 Apr 2022, 15:07 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Nasabah melakukan transaksi di salah satu kantor cabang Bank DKI di Jakarta, Rabu (14/8/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Bank DKI menargetkan akan menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp1 triliun pada 2022. Simak syarat dan cara pengajuannya.

Mengutip dari kur.ekon.go.id pada Kamis (7/4/2022), KUR merupakan program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan modal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan

Penyaluran dana ini sebagai upaya Bank DKI untuk memaksimalkan penyaluran KUR agar tepat sasaran dan juga diharapkan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada masa pandemi ini.

Bank DKI memiliki dua jenis peminjaman KUR, yaitu Monas Pemula dan Monas Kredit Mikro dengan penjelasan sebagai berikut.

Jenis KUR Bank DKI

Monas Pemula

Monas Pemula ialah jenis kredit modal maupun investasi untuk calon peminjam yang belum mempunyai usaha (startup) yang sudah mengikuti enam pelatihan pada program Jakpreneur.

Dalam jenis pinjaman ini, calon peminjam bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp 1 juta – Rp10 juta dalam jangka waktu pinjaman 3 – 18 bulan dan untuk lama usahanya tidak diperhitungkan.

Monas Kredit Mikro

Lalu, Monas Kredit Mikro adalah pinjaman yang ditujukan kepada pelaku usaha perorangan baik yang tidak memiliki agunan dan memiliki agunan dengan lama usaha minimal dua tahun baik untuk tujuan modal kerja maupun investasi.

Dalam jenis pinjaman ini, calon peminjam bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp5 juta – Rp500 juta dalam jangka waktu pinjaman 6 – 60 bulan dan untuk lama usahanya minimal 2 tahun.

Berikut syarat dan cara pengajuan KUR Bank DKI 

Syarat pengajuan KUR Bank DKI

Cara pengajuan KUR Bank DKI

Masuk ke link : https://eform.bankdki.co.id/mikroloan dan isi beberapa data sebagai berikut (catatan untuk kolom yang berbintangg merah wajib diisi oleh debitur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini