Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Indra Kenz ke Kejaksaan

Bisnis.com,08 Apr 2022, 14:27 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Kejaksaan.

"Sudah (melimpahkan berkas perkara)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).

Chandra mengatakan berkas perkara Indra Kenz saat ini masih diteliti pihak kejaksaan.

"Mereka teliti dulu," kata Chandra.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Wiky Mandara Nurhalim (WMN) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option platform Binomo. Wiky merupakan admin grup Telegram Indra Kenz. 

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara membeberkan Wiky menerima aliaran duit sejumlah Rp308 juta dari Indra Kenz.

"Untuk tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih Rp308 juta," kata Chandra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Chandra membeberkan, pihak penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu unit Handphone, dua Laptop, satu CPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini