Bahana Sekuritas: Kenaikan PPN Berdampak Tipis Terhadap Inflasi, Hanya 0,3 Persen

Bisnis.com,08 Apr 2022, 01:00 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bahana Sekuritas menilai bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dan berlakunya sejumlah aturan teknis tidak akan berpengaruh signifikan terhadap inflasi, yakni hanya menambah sekitar 0,2 persen—0,3 persen.

Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro, Rami Ramdana, dan Drewya Cinantyan menilai bahwa terbitnya 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN sebagai langkah yang agresif dalam mempeluas barang kena pajak. Selain itu, beleid itu menjadi sinyal perpajakan digital juga akan menjadi lebih agresif.

Meskipun begitu, ketiganya menilai bahwa ketentuan PPN ini tidak akan berdampak besar terhadap inflasi. Hal tersebut karena pemerintah tidak mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok (seperti beras, buah-buahan, dan sayuran) serta layanan restoran.

"Kami memperkirakan tambahan 0,2 persen—0,3 persen inflasi tahun ini dari pengenaan tarif PPN baru sebesar 11 persen, dari sebelumnya 10 persen," tulis Putera, Rami, dan Drewya dalam risetnya, Kamis (7/4/2022).

Bahana menilai bahwa inflasi inti dan komponen makanan kemungkinan besar tidak akan banyak bergerak pasca berlakunya kebijakan itu. Kenaikan PPN masih menargetkan barang-barang dengan bobot rendah terhadap indeks harga konsumen (customer price index/CPI).

Berikut daftar barang-barang yang baru dikenakan PPN menurut Bahana Sekuritas:

• Transaksi elektronik yang melibatkan sistem pembayaran di luar negeri (PMK 60/2022)

• Jasa konstruksi, renovasi, dan arsitektur informal (PMK 61/2022)

• Agen penjual distribusi LPG (PMK 62/2022)

• Produk tembakau (PMK 63/2022)

• Hasil pertanian: kelapa sawit, kakao, kopi, karet, teh (PMK 64/2022)

• Kendaraan roda empat dan dua bekas (PMK 65/2022)

• Pupuk (PMK 66/2022)

• Agen asuransi, broker, komisi, dan jasa reasuransi (PMK 67/2022)

• Penambangan kripto, perdagangan, dan transaksi terkait lainnya (PMK 68/2022)

• Transaksi fintech dan peer-to-peer lending (PMK 69/2022)

• Pembebasan PPN untuk sektor perhotelan, food and beverages, serta hiburan (PMK 70/2022)

• Jasa pengiriman paket, ekspedisi, biro perjalanan (PMK 71/2022)

Putera, Rami, dan Drewya menilai bahwa pelaku usaha di sejumlah sektor berpotensi akan menyerap kenaikan PPN dengan tidak membebankannya kepada konsumen. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kemampuan konsumsi masyarakat.

"Untuk bisnis tertentu, seperti layanan fintech atau pengiriman paket, kami tidak berpikir bahwa kenaikan PPN akan sepenuhnya dibebankan kepada konsumen, mengingat sensitivitas harga yang tinggi di sana," tulis ketiganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini