BLT Minyak Goreng Siap Cair, Ini Besaran Bantuannya

Bisnis.com,08 Apr 2022, 11:59 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng (migor) yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Adapun anggaran yang digunakan berasal dari program PEN 2022.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, BLT Minyak Goreng yang menjadi rumpun program bantuan sosial pangan akan diberikan kepada 20,56 juta KPM yang terdiri dari 18,8 juta penerima BPNT (bantuan pangan nontunai) dan 1,85 yang tidak menerima BNPT.

Nantinya, masing-masing akan menerima Rp100.000/ keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan dalam waktu 3 bulan yang akan diberikan sekaligus. Sehingga masing-masing penerima akan menerima Rp300.000.

"Ini perhitungannya menggunakan asumsi kebutuhan migor 0,23 liter per minggu dari data BPS sehingga sebulan ada 1 liter per orang. Sehingga 1 kpm terdiri dari 4 orang dan besarannya kira-kira sekitar Rp100.000 kali 3 atau Rp300.000 per penerima," jelasnya dalam media briefing BLT Minyak Goreng, Jumat (8/4/2022).

Selanjutnya, terkait BLT Migor yang menjadi rumpun program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan (BTPKLWN) nantinya akan disalurkan kepada 2,5 juta PKL dan warung, dimana yang diutamakan adalah PKL warung makanan dan gorengan pada 514 kab/kota di seluruh Indonesia.

Nantinya, masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp100.000/PKL per bulan atau selama 3 bulan yang mana bantuan tersebut akan diberikan langsung sebesar Rp300.000.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, program BLT Minyak Goreng tersebut harus sudah tersalurkan di bulan Ramadan atau paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini