DPR: Masa Jabatan Anies dan Kepala Daerah Lain Tak Bisa Diperpanjang

Bisnis.com,09 Apr 2022, 13:42 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Junimart Girsang/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang melandasi perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berakhir tahun ini. Regulasi hanya dan cukup mengatur pembatasan selama lima tahun.

Pernyataan Junimart tersebut menyikapi dua warga Jakarta, yakni A Komarudin dan Eny Rochayati yang meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Warga Papua juga menggugat agar masa jabatan kepala daerah di Papua juga bisa diperpanjang.

“Kita harus patuh dan wajib taat kepada Undang-undang yang berlaku sesuai amanat konstitusi sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yaitu Rechstaat,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Menurut politisi PDIP ini, masa jabatan kepala daerah telah diatur secara rigid pada Pasal 162 ayat 1, 2 dalam UU No. 10/2016 jo Pasal 60 UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Perpanjangan masa jabatan jelas melanggar UU,” jelasnya.

Junimart menuturkan bahwa ketentuan tersebut bukan atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Jauh di atas itu, dalam rangka menjunjung kepentingan umum bangsa Indonesia.

Dengan demikian, lanjut dia, semua pihak mesti menghormati UU yang ada yang mengatur masa jabatan kepala daerah hanya lima tahun dan tidak bisa diperpanjang.

“Ini bukan tentang keinginan pribadi dan aspirasi masyarakat yang berkeinginan semata, bahwa keharusan setiap orang untuk taat dan tunduk kepada UU. Regulasi tidak bisa dikalahkan oleh pressure atau bentuk-bentuk sikap lainnya, itu norma hukum dan konstitusional,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini