Konten Premium

Historia Bisnis : Iuran TV Warna 19 Inch Naik 100 Persen, Warga DKI Jakarta Tak Terima

Bisnis.com,10 Apr 2022, 22:17 WIB
Penulis: Gajah Kusumo
Kartu iuran televisi-tangkapan layar akun Twitter @generasi90an

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemilik TV di wilayah DKI Jakarta menilai SK Menteri Penerangan No. 16/Kep/Menpen/1992 tertanggal 27 Januari 1992 merugikan masyarakat serta tidak rasional dan proporsional karena menaikkan iuran televisi atau TV hingga 100 persen, baik untuk TV hitam putih 16 inch ke bawah maupun TV berwarna 19 inch ke atas.

Seperti diketahui, sejak Televisi Republik Indonesia (TVRI) mulai mengudara pada Agustus 1962, iuran televisi mulai diterapkan di Indonesia. Presiden pertama Indonesia Soekarno kemudian mengeluarkan Keppres No. 218/1963 yang mengatur bahwa setiap pemilik TV harus mendaftarkan perangkatnya selambat-lambatnya 31 Desember 1963.

Pada era Orde Lama (Orla), besaran iuran televisi adalah Rp300 per bulan dengan denda keterlambatan pembayaran 25 persen. Jika terus menunggak, perangkat TV bakal disita oleh pemerintah. Selain TV, pemilik radio kala itu juga dikenai pajak radio dan sumbangan iuran radio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gajah Kusumo
Terkini