OJK dan Kemenko Polhukam Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

Bisnis.com,10 Apr 2022, 12:39 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Layar menampilkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat berbicara di acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2022 secara virtual di Jakarta, Rabu (15/12/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan RI atau Kemenko Polhukam bersinergi mendorong penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.

Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud M.D di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia Jakarta, pekan lalu.

Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati kedua pihak meliputi 6 poin. Pertama, kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan. Kedua, pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait dengan sektor jasa keuangan.

Ketiga, dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Keempat adalah penyediaan narasumber atau tenaga ahli, kelima peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM, dan terakhir pertukaran data atau informasi.

Wimboh Santoso menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.

OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kami koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh.

Sementara itu, Mahfud M.D menuturkan kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga atau kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ucap Mahfud.

Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari inisiatif strategis OJK terkait peningkatan komunikasi dalam penegakan hukum permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Hal tersebut juga bertujuan untuk melakukan penguatan protokol antarlembaga supaya tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan pelaksanaan pada SJK.

OJK secara proaktif terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini