Deretan Instansi yang Buka Sekolah Kedinasan 2022, Lengkap dengan Formasi

Bisnis.com,11 Apr 2022, 10:57 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Tampilan situs pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan 2022 dikdin.bkn.go.id

Bisnis.com, SOLO - Sekolah Kedinasan 2022 telah resmi dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendafataran dibuka pada 9 April 2022 hingga 30 April 2022.

Pelamar yang ingin melakukan pendaftaran dapat mengakses laman resmi BKN, https://dikdin.bkn.go.id/.

Melansir dari Instagram KemenpanRB, terdapat 8 instansi pemerintah yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan 2022. Di antaranya yakni:

  1. Kementerian Perhubungan (3.350 formasi)
  2. Kementerian Dalam Negeri (Institut Pemerintah Dalam Negeri/1.230 formasi)
  3. Kementerian Keuangan (Politeknik Keuangan Negara-Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/750 formasi)
  4. Kementerian Hukum dan HAM (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan & Politeknik Imigrasi/600 formasi)
  5. Badan Pusat Statistik (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik/500 formasi)
  6. Badan Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN/100 formasi)
  7. Badan Intelijen Negara (Sekolah Tinggi Intelijen Negara/300 formasi)
  8. BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika/250 formasi)

Jadwal penerimaan calon mahasiswa dan taruna sekolah ikatan dinas tahun 2022:

Seperti diketahui, sekolah ikatan dinas adalah perguruan tinggi kedinasan yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan. Sekolah ikatan dinas banyak diincar lulusan SMA/SMK sederajat karena gratis dan biasanya langsung diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Melansir dari laman tersebut para calon taruna dapat mengakses informasi dan proses pendaftaran. Calon taruna/i dapat melakukan pemilihan sekolah, verifikasi oleh instansi, kelulusan administrasi, pembayaran virtual account, tes CAT kelulusan, dan layanan helpdesk peserta. 

Pelamar dapat mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan umum yang diperlukan, yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah rapor SMA/sederajat, pas foto, dan dokumen sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini