Catat! Ini Daftar Denda Tilang Elektronik dan Lokasi Kamera di Jakarta

Bisnis.com,11 Apr 2022, 09:00 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Tangkapan layar yang informasinya simulasi tilang elektronik di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Denda tilang elektronik mobil atau biasa disebut E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan dukungan sistem teknologi CCTV sebagai pengawas. Tilang elektronik ini sendiri sudah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir di berbagai daerah di Jabodetabek.

Dilansir dari Auto2000, kebijakan yang memanfaatkan teknologi ini menjadi terobosan yang tepat demi menjaga kondisi lalu lintas dan para pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Petugas hanya perlu memantau dari monitoring room untuk merekam sekaligus mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar aturan. 

Kemudian pemilik kendaraan akan dikirimkan surat tilang dan wajib membayar denda melalui bank yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari.

Penindakan pelanggaran dengan denda tilang elektronik mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79/2013. Untuk sanksi ODOL diatur dalam UU LLAJ No. 22/2009. 

Ini daftar denda tilang elektronik bagi pengendara mobil:

Perlu diketahui bahwa besaran denda dapat berubah sewaktu-waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini