Ini Hukum Periksa dan Tambal Gigi saat Puasa Ramadan

Bisnis.com,11 Apr 2022, 10:25 WIB
Penulis: Nugroho Meidinata
Sakit gigi/istimewa

Bisnis.com, SOLO — Sebagian ulama berpendapat memasukkan sesuatu ke lubang yang berpangkal di rongga dalam tubuh manusia bisa membatalkan puasa. Hal tersebut pun dijelaskan Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu’in.

Batal puasa disebabkan masuknya benda ‘ain [yang jelas, dapat dilihat] sekalipun hanya sedikit ke dalam [bagian] yang disebut Jauf; rongga dalam.

Nah, lalu bagaimana hukumnya apabila seseorang ingin periksa, termasuk menambal gigi berlubang, ke dokter saat tengah berpuasa Ramadan?

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), obat atau cairan yang tertelan tidak sengaja selama proses pemeriksaan gigi pada dasarnya tidak akan membatalkan puasa.

Dikatakan pula, bahan tambal gigi yang tertelan juga tidak membatalkan puasa. Dengan syarat, hal tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.

Tidak ada dari apa yang engkau sebutkan yang bisa mempengaruhi sahnya puasa [membatalkan]. Bahkah hal tersebut dimaafkan [diberi keringanan]. Wajib baginya menjaga diri dari menelan sesuatu berupa obat atau darah. Demikian juga suntikan yang disebutkan, tidak ada pengaruhnya pada sahnya puasa. Karena statusnya bukan semakna dengan makan dan minum. Hukum asalnya adalah puasa sah dan selamat dari pembatal,” (Majmu’ Fatawa bin Baz, syamilah).

Hanya saja, untuk pencabutan gigi disarankan untuk dilakukan usai berbuka. Pasalnya, pasca-pencabutan pasien harus mengonsumsi obat antinyeri atau analgesik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini