Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) akan menggenjot bisnisnya melalui percepatan inovasi digital.
Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman menjelaskan bahwa pada tahun ini, inisiatif efisiensi perusahaan terus didorong lewat langkah percepatan inovasi digital bagi perusahaan dan nasabah. Salah satunya menggenjot pameran virtual yang dapat memberikan pengalaman membeli mobil secara daring buat para pelanggan.
"CNAF akan terus mengembangkan bisnis secara berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan customer experience dalam mencapai misi menjadi the most profitable multifinance di Indonesia," ujar Ristiawan dalam siaran persnya, Minggu (10/4/2022).
Pria yang akrab disapa Aris ini sempat mengungkap bahwa strategi ini merupakan modal untuk merangkul lebih banyak calon debitur berkualitas, yang notabene lebih melek soal gadget dan teknologi informasi (TI), sehingga memiliki perhatian terhadap kemudahan, kecepatan, dan kualitas layanan.
Selain itu, memperkuat inovasi digital juga menjadi salah satu bekal CNAF memasuki kompetisi di sektor pembiayaan (multifinance) dengan aset di atas Rp5 triliun mulai tahun ini.
Sebagai informasi, CNAF dalam waktu dekat akan mulai mencoba menyelenggarakan pameran virtual di platform 3D ala metaverse besutannya. Pameran ini memiliki fitur untuk pengunjung bisa melihat mobil dalam pameran, termasuk mengecek interior-nya.
Adapun, laporan keuangan terbaru CNAF per 31 Desember 2021 menujukkan CNAF telah mampu menggenjot total aset kelolaan menjadi Rp7,05 triliun naik 27,7 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan periode 2020.
CNAF pun berhasil melaporkan perolehan total laba bersih (audited) sebesar Rp243,92 miliar pada 2021, naik sebesar 8,5 persen (yoy). Kinerja tersebut terutama ditopang oleh peningkatan pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan konsumen.
Sebab, total pembiayaan baru (booking) CNAF sepanjang periode 2021 mencapai sebesar Rp5,67 triliun, naik signifikan 51,3 persen (yoy) dibanding periode 2020 sebesar Rp3,75 triliun.
"Tahun 2021 merupakan tahun yang penuh tantangan terutama akibat gelombang kedua pandemi Covid-19. Meskipun demikian, Kami masih mampu mencatatkan kinerja yang menggembirakan dengan pertumbuhan kinerja yang positif," ujarnya.
Sementara itu, CNAF juga baru saja merealisasikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang salah satunya merestui penggunaan dividen tunai sebesar Rp24,39 miliar atau 10 persen dari laba bersih tahun lalu.
Adapun, laba bersih setelah dikurangi pembayaran deviden tunai, dibukukan sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha CNAF, terutama pembiayaan kendaraan.
Leasing yang dimiliki PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) sebesar 83,28 persen ini pun secara konsisten memberikan dividen dengan nominal 10 persen dari laba bersih selama empat tahun berturut-turut.
RUPST juga menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global di Indonesia) masing-masing sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022.
Terkait dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan komisaris, RUPST menyetujui pengangkatan kembali Ristiawan Suherman sebagai Presiden Direktur untuk masa jabatan lima tahun ke depan, serta menyetujui pengangkatan kembali Lani Darmawan sebagai Presiden Komisaris dan Koei Hwei Lien sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan tiga tahun ke depan.
RUPST juga menyetujui perubahan susunan anggota dewan pengawas Syariah (DPS) menjadi Fathurrahman Djamil sehubungan Ketua Dewan Pengawas Syariah Huzaemah Tahido telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juli 2021.
RUPS menyetujui Penerbitan Sukuk melalui Penawaran Umum dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Tanggal Efektif Penerbitan Sukuk, dengan jumlah maksimal sebesar Rp1 triliun yang akan digunakan untuk pembiayaan produk Syariah.
RUPST juga melaporkan mengenai Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan tahun 2021-2022 yang telah disampaikan kepada OJK sesuai POJK No. 51/POJK.03/2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel