Ade Armando Mengalami Luka Cukup Parah, Pelaku Terancam Dipidana

Bisnis.com,12 Apr 2022, 08:22 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (9/2/2022)./Antara

Pidanakan Pelaku

Polri memastikan akan memproses pelaku penganiayaan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Diketahui, Ade Armando dikeroyok massa aksi tak dikenal di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin (11/4/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan para pelaku nantinya akan diproses di Polda Metro Jaya.

"Ya mas akan ditangani oleh Polda Metro, Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses," kata Dedi kepada wartawan, Senin (11/4/2022).

Polisi telah menangkap beberapa pelaku penganiayaan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

Hal tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (11/4/2022).

"Udh beberapa kita amankan saya belum bisa sampaikan secara detail," kata Zulpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini