Korupsi Fasilitas CPO, Kejagung Cecar 5 Pejabat Kementerian Perdagangan

Bisnis.com,12 Apr 2022, 22:06 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima pejabat pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan lima orang pejabat di Kemendag tersebut adalah Sub Bidang Tanaman Tahunan Kemendag Demak Marsulina, Ketua Tim bidang Perkebunan Kemendag Ringgo, dua orang Anggota Verifikator Kemendag Sabrina Manora dan Fadro serta Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag Farid Amir.

Ketut menjelaskan kelima pejabat Kemendag itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022.

"Kelimanya telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemberian fasilitas CPO dan turunannya," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Kelima pejabat Kemendag tersebut diperiksa mengenai proses pemberian fasilitas CPO tersebut kepada pihak eksportir yang diduga berpotensi merugikan perekonomian negara.

"Pemeriksaan saksi juga dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi semua pemberkasan dalam kasus korupsi pemberian fasilitas CPO itu," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini