Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 ditetapkan oleh pemerintah untuk dibayarkan penuh, tidak seperti pada tahun - tahun sebelumnya yang di cicil. Namun, masih ada sejumlah pengusaha di industri pariwisata yang belum untung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel