Simak Yuk! Ini Syarat dan Mekanisme Penyaluran BLT Minyak Goreng

Bisnis.com,12 Apr 2022, 12:52 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp6,95 triliun untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako/BPNT serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) makanan melalui BLT Minyak Goreng.

Bantuan tersebut bertujuan untuk meringankan beban serta mendukung daya beli masyarakat atas kenaikan harga pangan menjelang Ramadan dan Lebaran 2022.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, BLT minyak goreng diharapkan bisa digunakan untuk keperluan yang bermanfaat.

"Saya minta untuk BLT Minyak Goreng ini dapat digunakan sebagai modal usaha atau membeli kebutuhan pokok termasuk minyak goreng yang harganya sedang meningkat," kata Jokowi pada peluncuran program BLT Minyak Goreng di Pasar Angso Duo Jambi pada Kamis (7/4/2022).

Adapun besaran bantuan yang diterima sebesar Rp100.000 per bulan, selama tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus Rp300.000 hingga 21 April 2022.

Berikut ini syarat penerima BLT minyak goreng ini:

- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)

- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), serta

- Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan usaha dibidang makanan.

Nantinya, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk BLT Minyak Goreng rumpun program bansos pangan yang ada di Kementerian Sosial. Sedangkan, BLT Minyak Goreng rumpun program BT-PKLWN akan menggunakan skema BT-PKLWN yang disalurkan secara langsung oleh TNI dan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini