Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya transparansi produk perbankan kepada nasabah, terutama saat menawarkan produk simpanan khususnya jika tingkat bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sesuai dengan regulasi, setiap bank wajib menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin.
“Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan,” ujarnya di acara Silaturahmi LPS dan Perbankan di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Purbaya menuturkan kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait dengan program penjaminan telah berjalan baik. Menurut survei LPS, dalam 2 tahun terakhir perbankan telah berupaya dengan sangat baik.
Pada tahun 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87 persen dan meningkat menjadi 89 persen pada tahun 2021. “Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik,” kata Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat undang-undang LPS nomor 24 Tahun 2004.
Selain itu, Lana juga menyosialisasikan penerapan Single Customer View (SCV) untuk mendukung pelaksanaan tugas LPS dalam menjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia.
Dia menuturkan implementasi Peraturan LPS SCV saat ini memasuki tahap uji coba sejak Januari 2022 sampai dengan Desember mendatang.
“Merupakan ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, tentunya memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel