Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas, Begini Respons KPK

Bisnis.com,13 Apr 2022, 14:00 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan pelanggaran etik soal fasilitas VIP menonton balapan MotoGP di Mandalika yang diberikan PT Pertamina (Persero).

Menanggapi pelaporan tersebut, KPK menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK. 

“Terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Pimpinan KPK, kami sampaikan bahwa KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Ali menjelaskan bahwa KPK mengajak setiap masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut.

“Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” ujarnya.

Dewas KPK, tambah Ali, nantinya juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya. Di situ akan diumumkan apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak.

“Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Lili sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait pelanggaran etik. Tahun lalu, dia terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang tengah tersandung kasus korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

"Ya benar dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK saat ini sedang mempelajari pelaporan tersebut.

"Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Haris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini